Mudah, Jelas, dan Ramah Investor
Pelayanan perizinan investasi di Kota Solo semakin mudah, cepat, dan transparan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan berbagai layanan perizinan dan nonperizinan dalam satu tempat. Seluruh proses perizinan berusaha dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission), sehingga investor dapat mengurus izin kapan saja tanpa harus datang langsung. Infrastruktur digital seperti jaringan fiber optik dan layanan seluruh provider seluler turut memperkuat ekosistem investasi yang modern dan responsif di kota ini.
Alur perizinan dirancang sederhana, digital, dan mudah diakses, dengan seluruh dokumen regulasi tersedia secara terbuka untuk mempermudah pengambilan keputusan. DPMPTSP juga terus berinovasi melalui sistem antrian daring RINGKES (Antrian Daring Lebih Komunikatif, Efisien, dan Simpel), yang memungkinkan reservasi layanan secara cepat dan tepat waktu. Pendelegasian kewenangan berdasarkan Perwali No. 52/2012 makin memperkuat kualitas layanan sehingga Solo tumbuh sebagai kota yang ramah investasi dan siap menyambut berbagai peluang usaha.
Layanan Digital
- Cek status, informasi, saran, dan aduan lewat nomor WhatsApp 081119677770.
- Layanan serba online di website https://perizinan.surakarta.go.id.
- Aplikasi RINGKES link https://play.google.com/store/apps/details?id=app.aksa.mpp.ringkes&hl=id
Lahan untuk Berusaha
Pemkot Solo menyediakan kebutuhan lahan untuk investor. Pengadaan lahan bekerja sama dengan agen properti (seperti ERA, LJ Hooker, Brighton, dan lainnya) untuk ketersedian lahan, bangunan dijual atau disewakan. Investor juga bisa berkolaborasi dengan BPKAD untuk memanfaatkan aset Pemkot Solo yang disewakan.
Kepastian Hukum
Investor bisa mendapatkan kemudahan dengan pengurusan perizinan terpadu satu pintu. Khusus untuk nilai investasi di atas Rp20 miliar atau memberi dampak positif kepada masyarakat, disediakan satuan tugas pengawal perizinan yang ikut memastikan akselerasi dalam penyelesaian perizinan berusaha.